Materi Sistem Kepartaian Dan Pemilu


Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Teman-teman mahasiswa dimana pun kalian berada kali admin akan share materi mata kuliah sistem kepartaian dan pemilu dari prodi ilmu pemerintahan.

 Daftar Materinya sebagai Berikut :
1. Definisi Sistem pemilih Silahkan di Download
2. Tipe-Tipe Sistem Pemilu Silahkan di  Download
3. Perilaku Pemilih Silahkan di Download

Image result for sistem kepartaian dan pemilu

PARTAI POLITIK

Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiarjo)


Definisi Partai Politik:

· Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

· R.H. Soltau: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka

Fungsi Partai Politik

Fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik, partai politik menjadi media atau kendaraan yang mengantar masyarakat pada kondisi sadar secara politik

1. PARTAI SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI POLITIK

Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation)

Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat

2. PARTAI SEBAGAI SARANA SOSIALISASI POLITIK.


Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sosialisasi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sosialisasi politik juga dapat berarti pendidikan politik, baik kepada kader-kader partai itu sendiri maupun kepada rakyat agar mereka sadar akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara

Partai politik menciptakan image (citra) memperjuangkan kepentingan umum

Pertanyaannya Kemudian: Apakah Sosialisasi politik dapat menjadi propaganda politik?

3. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik

Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

4. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik

Jika di masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Menjadi kepentingan pribadi, partai atau umum? contoh PILLPRES AS: OBAMA VS MCCAIN. Tradisi Konsolidasi, ucapan McCain mengkoreksi pendukungnya yang mendiskreditkan Obama.

SISTEM KEPARTAIAN

Ramlan Surbakti

· Sistem kepartaian merupakan pola perilaku & interaksi di antara sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik

Austin Ranney

· Istilah sistem kepartaian mengacu pada pemahaman thd karakteristik umum
konflik partai (interaksi) dlm lingkungan di mana dia berkiprah yg bisa diklasifikasikan menurut beberapa kriteria.

Hague & Harrop

· Interaksi antar parpol-2 yg signifikan (perolehan suaranya). Dlm neg. demokrasi, partai-2 saling merespon satu sama lain dlm persaingan yg kompetitif. Sistem kepartaian juga mrefleksikan regulasi legal yang berlaku bagi semua partai.

Sistem kepartaian mengacu kepada sejumlah dan tipe dari partai yang bekerja di dalam sistem politik. Cara yang paling umum dalam membedakan tipe sistem partai politik adalah dengan referensi jumlah partai yang berkompetisi dalam memperebutkan kekuasaan.


Sistem kepartaian yang kebanyakan ditemui dalam politik modern diantaranya:


SISTEM SATU PARTAI

Jerzy J. Wiatr, sistem partai tunggal terdapat tiga sub tipe, yaitu:

1. Sistem monopartai, dimana hanya ada satu partai yang secara resmi diizinkan untuk berdiri.

2. Sistem hegemoni, dimana ada beberapa aprtai yang diizinkan untuk berdiri tetapi mereka dapat mengajukan kandidat hanya ketika mereka diizinkan untuk melakukannya oleh seorang petugas partai senior, dan tidak ada persaingan antar partai yang diperbolehkan.

3. Sistem dominan, dimana beberapa partai poltiik boleh mengorganisasi dan mengajukan kandidat, tetapi sebuah partai yang memangkan hampir semua semua suara dan posisi karena ia memegang "kesetiaan" para pemilih.


SISTEM DUA PARTAI

Sebuah sistem dua partai adalah duopolistic didominasi oleh dua partai besar yang memiliki potensi yang seimbang menjadi pemerintah yang berkuasa. Sistem dua partai dapat diidentifikasi dengan tiga ciri, yaitu:

1. Meskipun terdapat sejumlah partai kecil, hanya dua partai yang menikmati kekuasaan electoral dan legislatif yang cukup untuk memiliki prospek yang realistik dalam memenangkan kekuasaan pemerintah.

2. Partai yang lebih besar dapat memerintah sendirian (biasanya pada basis mayoritas legislatif) dan yang lain menjadi oposisi.

3. Alternatif kekuasaan diantara partai-partai ini adalah menjadi partai yang terpilih utnuk menjalankan pemerintahan atau memainkan peranan sebagai sayap oposisi dalam pemerintahan partai yang sedang berkuasa tersebut (menyiapkan kabinet bayangan).

SISTEM PARTAI DOMINAN

Sistem partai dominan adalah sistem kepartaian yang kompetitif dalam pengertian bahwa sejumlah partai berkompetisi pada pemilu reguler dan populer, tetapi didominasi oleh partai besar yang tunggal yang secara konsekuen menikmati periode kekuasaan yang panjang. Contoh: LDP di Jepang, Congress party di India, dan SAP di Swedia.

SISTEM MULTI PARTAI

Sebuah sistem multi partai dikarakterkan dengan kompetisi diantara lebih dari dua partai, mengurangi kesempatan pemerintahan oleh satu partai dan meningkatkan kemungkinan koalisi.

Keunggulan dari sistem multi partai, terciptanya "checks and balances" internal di dalam pemerintahan, konsolidasi dan kompromi. Kritik mendasar dari sistem multi partai berhubungan dengan perangkap dan kesulitan-kesu;itan dalam pembentukan koalisi. Lebih serius, pemerintahan koalisi dapat retak dan tidak stabil, contoh Setgab Pada Masa SBY 2009-2014.

PEMILU

1. Salah satu upaya untuk mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu)

2. Dilaksanakan secara berkala sesuai dengan peraturan yang ada

3. Untuk memilih perwakilan politik (proses seleksi)

4. Kontrak Sosial (Locke/Life - Liberty - Prosperity)

5. Trias Politika (Montesquieu Eksekutif - Legislatif - Federatif -> Yudikatif)

6. Di Indonesia Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden - wakil, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.

7. Kepala daerah dipilih melalui pemilihan yang bersifat lokal (dapat berdampak nasional) Pilkada.

8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

PEMILU BERKALA

1. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu.

2. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena pengaruh dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.

3. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.

4. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian ke pemimpinan negara, baik eksekutif maupun legislatif.

SISTEM PEMILU: DISTRIK
Keunggulan:

1. Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik sehingga hubungannya dapat lebih erat.

2. Mendorong kearah integrasi partai.

3. Berkurangnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama antar partai .

4. Sederhana dan mudah diselenggarakan.

Kelemahan:

1. Kurang memperhitungkan partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika tersebar di berbagai daerah pemilihan.

2. Kurang representatif, partai/kandidat yang kalah akan kehilangan suara pendukungnya.

SISTEM PEMILU: PROPORSIONAL TERBUKA MAUPUN TERTUTUP

Keunggulan:

· Tidak ada suara yang hilang.

· Lebih representatif bagi negara dengan latar belakang majemuk.

Kelemahan:

· Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru.

· Wakil terpilih lebih terikat kepada partai.

· Sukar membentuk koalisi dan pemerintahan yang stabil.

SISTEM CAMPURAN

Sistem yang mengobinasikan antara distrik dan perwakilan berimbang salah satu negara yang menggunkan sistem pemilu campuran adalah Jerman.

· pemilihan anggora parlemen Jerman (Bundestag) dilakukan dengan sistem proporsional yang besifat personal artinya ada perpaduan unsur distrik dan unsur proporsional.

· unsur distrik terlihat pada sistem pemilihan calon secara langsung. dimana 328 kursi di Bundestag disiapkan bagi kandidat-kandidat yang dipilih secara langsung didalam setiap distrik, sedangkan 328 kursi yang tersisa diisi oleh kandidat yangmemperolehmandat dari partai melalui sistem perimbangan.

· jadi setiap pemilih dijerman mempunyai dua hak suara, suara pertama digunakan untuk memilih salah satu calon dari wilayah pemilihannya menurut sistem mayoritas relatif sehingga calon yang mendapat suara terbanyak akan langsung mendapat mandat langsung untuk mewakili distriknya di Bundestag,

· sedangkanm suara kedua digunakan oleh pemilih untuk menentukan wakil yang memperoleh mandat di Bundestag melalau daftar calon negara bagian (bandesland) yang disusun oleh setiap partai peserta pemilu.

PEMILU DI INDONESIA

A. PEMILU 1955

Pemilu pertama ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu ini diikuti oleh partai politik dan perseorangan. Militer, Polisi dan Partai Komunis bisa memilih dan dipilih.

PEMILU 1955 INI DIBAGI MENJADI DUA TAHAP, YAITU:

1. Pemilu DPR 29 September 1955.

2. Pemilu Konstituante 15 Desember 1955.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).

§Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. 5 Juli 1959, Dekrit Presiden: Pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945.

§ 4 Juni 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dewan legislatif menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS).


PEMILIHAN UMUM INDONESIA 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

PEMILIHAN UMUM ORDE BARU (1977-1997)

Pemilu-Pemilu berikutnya pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya. Didukung oleh jalur ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) pada legislatif.

PEMILIHAN UMUM INDONESIA 1999

Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.

Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen)

Abdurrahman Wahid menjadi presiden

Pemilu 1999 bertujuan memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR. Abdurrahman Wahid terpilih melalui peran poros tengah.

Permasalahan Politik, Abdurrahman Wahid di Impeach melalui SI MPR.


PEMILU 2004

Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.

Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan serentak 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.

Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres dilangsungkan dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua berjalan antara Yudhoyono dan Megawati.

PEMILU 2009


Dari 38 partai politik nasional, hanya 9 partai (Demokrat, Golkar, PDI P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura) memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen. 29 partai lainnya harus tersingkir.

Pemilu 2009 dianggap bermasalah DPT.

Pilpres 2009 diselenggarakan 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengungguli pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

PEMILU 2014
Pemilu 2014 akan dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Untuk pemilu anggota Legislatif akan diadakan pada tanggal 9 April 2014. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Adapun partai politik peserta pemilu 2014 sebanyak 15 parpol menurut keputusan KPU pusat, terdiri dari 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh.


PERAN FIGUR ATAU PARPOL? DI AMERIKA FIGUR OBAMA DIBESARKAN OLEH PARTAI DEMOKRAT, INDONESIA SEBALIKNYA?







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembuatan Kerangka Pikir

Menguasai Sepertiga Dunia Hanya Dalam Waktu 30 Tahun

Cinta Itu apa yah ? dan bagaimana ?