Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Mata Kuliah Hubungan Ketenagakerjaan

Gambar
 Assalamu Alaikum Wr. Wb. sekarang artikel ini akan membahas salah satu mata kuliah hubungan ketenagakerjaan. dimana mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dan bermanfaat bagi mahasiswa kedepannya demi menghasilkan mahasiswa pekerja keras dan berkualitas. maka secara perlahan akan mengurangi jumlah pengangguran di indonesia. dan pada pertemuan ketiga ini akan membahas tentang managemen Hubungan ketenagakerjaan. berikut saya akan memaparkan inti dari materi MK ini dan untuk versi lengkapnya silahkan  DOWNLOAD Ketenagakerjaan  adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Managemen Hubungan ketenagakerjaan        Hakikat Manajemen Tenaga Kerja Manajemen sebagai suatu seni dan ilmu dan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pen

Mata Kuliah Politik Dan Hukum II

Gambar
      , ,,,,Nah sekarang pada pertemuan kedua mata kuliah politik dan hukum akan membahas  tentang  Pengaruh Politik Hukum Perdata Islam terhadap perundang-undangan di Indonesia . Khususnya KDRT walaupun hukum pidana islam sangat sulit diterima di seluruh nusantara hanya beberapa daerah saja seperti aceh yang menjalankan hukum pidana islam. dan untuk saat ini hanya hukum perdata islam yang bisa digunakan sebagai hukum positif di indonesia. Sebagian Materi tentang politik dan hukum akan di bahas di artikel ini. untuk Versi Lengkapnya silahkan mendownload Materi power point. Klik  DOWNLOAD Masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Pengesahan UU 23 Tahun 2004 merupakan tonggak pembaruan hukum di Indonesia, dimana persoalan pribadi ( perdata ) masuk menjadi wilayah public. Lahirnya UU ini berasal dari keprihatinan atas maraknya KDRT yg secara subtansi tidak ada pengaturan secara khusus dalam KUHP sehingga sulit ditangani secara hukum