Mata Kuliah Politik Dan Hukum II
,,,,,Nah sekarang pada pertemuan kedua mata kuliah politik dan hukum akan membahas tentang Pengaruh Politik Hukum Perdata Islam terhadap perundang-undangan di Indonesia. Khususnya KDRT walaupun hukum pidana islam sangat sulit diterima di seluruh nusantara hanya beberapa daerah saja seperti aceh yang menjalankan hukum pidana islam. dan untuk saat ini hanya hukum perdata islam yang bisa digunakan sebagai hukum positif di indonesia. Sebagian Materi tentang politik dan hukum akan di bahas di artikel ini. untuk Versi Lengkapnya silahkan mendownload Materi power point. Klik DOWNLOAD
Masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Pengesahan UU 23 Tahun 2004 merupakan tonggak pembaruan hukum di Indonesia, dimana persoalan pribadi (perdata) masuk menjadi wilayah public.
Lahirnya UU ini berasal dari keprihatinan atas maraknya KDRT yg secara subtansi tidak ada pengaturan secara khusus dalam KUHP sehingga sulit ditangani secara hukum.
Disamping itu kesulitan penanganan KDRT juga timbul karena pemahaman sempit yang menganggap masalah keluarga merupakan hal yang tabu utk dibicarakan.
Menurut UU 23 Tahun 2004 KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologi, dan/atau penelantaran atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku dan korban dalam KDRT mengandung unsur-unsur “setiap orang dan dalam lingkup rumah tangga”. Unsur ini mencerminkan bahwa pelaku maupun korban dalam KDRT terdiri dari ayah, ibu, istri, suami, anak, keponakan sepupu, paman, majikan dan pembantu.
´Jenis tindak pidana KDRT dapat digolongkan menjadi :
ØKekerasan fisik,
perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, bahkan kematian.
ØKekerasan psikis,
seperti ucapan-ucapan yang menyakitkan, bentakan, penghinaan, ancaman, ucapan merendahkan, dllsbb.
ØKekerasan seksual,
pemaksaan hubungan seksual tertentu, atau bentuk kekerasan yang mendahului.
ØKekerasan ekonomi,
tidak memberikan kehidupan, nafkah, perawatan atau pemeliharaan bagi yang berada di naungan keluarga.
Penghapusan KDRT dalam Perpektif Hukum Islam
KDRT dalam Islam sudah diatur dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang meliputi :
ØQodzaf, melempar tuduhan tanpa bisa memberikan bukti sesuai syariat, sanksinya 80 kali cambukan (QS An.Nuur : 5-5)
ØMembunuh, sanskinya qhisos (QS Al Baqarah :179)
ØMensodomi, sanksi takzir yang bentuknya diserahkan kepada pengadilan untuk mencegah hal tersebut terulang. (Hadist dari iBnu Abbas).
ØPenyerangan terhadap anggota tubuh, sanksinya membayar diyat 5 – 100 unta atau setara.
ØPerbuatan cabul,
sanski penjara 3 tahun, ditambah pengusiran kalau wanita itu berada dalam kendalinya.
ØPenghinaan, jika ada 2 orang saling menghina sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan dikenakan sanksi 4 tahun penjara.
Pengertian Waqaf
´Waqaf berasal dari kata waqafa (Bahasa Arab), juga termasuk pengertian al-habs, yang artinya berhenti, berdiam di tempat atau menahan.
´Waqaf adalah menahan suatu harta benda yang dimanfaatkan untu kebajikan dan dianjurkan agama.
´Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, wakaf adalah :
otanah Negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal,
obenda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas
oHadiah atau pemberian yang suci.
Pengertian Zakat
´Zakat berasal dari bahasa Arab, yang berarti tumbuh, berkembang, suci, bersih, berkah.
´Zakat
dapat menumbuhkembangkan harta, baik secara kuantitas maupun kualitas, membersihkan dan menyucikan harta dari hal yang haram sehingga harta menjadi berkah bagi pemiliknya dan bagi orang lain.
´Makna tersebut dijelaskan dalam Al Quran At-Taubah ayat 103 : “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Komentar
Posting Komentar